- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta berupa:
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.23.01.08.01.3.001126 atas nama Hesty Rahayu yang diatasnya berdiri rumah yang terletak di Jalan Damai 11/46/BTN BHP RT, 08 RW.00, Desa Karang Bongkot;
- Sebidang Tanah sesuai dengan Sertifikat Nomor.23.01.06.01.1.00822 seluas 489 m2 di desa Karang Bongkot;
- 1 unit Sepeda Motor Vario DR 4470 PK Warna Putih a.n Agus Gede Muhara Diningrat;
- 1 unit AC MERK SAMSUNG;
- 1 UNIT AC MERK UCIDHA;
- 2 set Kursi Tamu;
- 2 set Tempat Tidur;
- 1 Lemari besar;
- 1 Unit TV polytron 29 inch;
- 1 Unit Polytron 14 inch;
- 3 buah kipas angin;
- 1 buah kulkas merk Sanken;
- 1 unit Mobil Jazz DR 1249 AJ a.n. Irwan Kurniawan;
- 1 unit Sepeda Motor Vario DR 3355 TI Warna Pink a.n Hesty Rahayu;
- Menyatakan pembagian harta bersama sebagai berikut:
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.23.01.08.01.3.001126 atas nama Hesty Rahayu yang diatasnya berdiri rumah yang terletak di Jalan Damai 11/46/BTN BHP RT, 08 RW.00, Desa Karang Bongkot;
- Sebidang Tanah sesuai dengan Sertifikat Nomor.23.01.06.01.1.00822 seluas 489 m2 di desa Karang Bongkot;
- 1 unit Sepeda Motor Vario DR 4470 PK Warna Putih a.n Agus Gede Muhara Diningrat;
- 1 unit AC MERK SAMSUNG;
- 1 UNIT AC MERK UCIDHA;
- 2 set Kursi Tamu;
- 2 set Tempat Tidur;
- 1 Lemari besar;
- 1 Unit TV polytron 29 inch;
- 1 Unit Polytron 14 inch;
- 3 buah kipas angin;
- 1 buah kulkas merk Sanken;
- 1 unit Mobil Jazz DR 1249 AJ a.n. Irwan Kurniawan yang saat ini dikuasai Tergugat;
- 1 unit Sepeda Motor Vario DR 3355 TI Warna Pink a.n Hesty Rahayu yang saat ini dikuasai Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 unit Mobil Jazz DR 1249 AJ a.n. Irwan Kurniawan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.776.000,00 ( satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MATARAM Nomor 80/Pdt.G/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nining Mustihari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat selama perkawinan; Sebagai hak dari Tergugat; Sebagai hak dari Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2996 K/Pdt/2021
Pertama : 80/Pdt.G/2020/PN Mtr
Statistik3522