- Menyatakan terdakwa Melvin Edward Pontoh tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Melvin Edward Pontoh dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Melvin Edward Pontoh tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 paket plastik klip kecil Narkotika jenis shabu bruto 0,41 gram, berat netto 0,1353 gram berat netto setelah lab. 0,1208 gram, tutup botol coca coila warna hijau yang dimodifikasi dengan 2 sedotan, pipet kaca, sedotan plastik, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Note 7 warna biru dan 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 8 warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1719/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1719/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Elsy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1719/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik7038