Putusan PN TANGERANG Nomor 2623/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2623/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuferry F. Rangka, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa ERWIN SUTARKO Bin RATU WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN SUTARKO Bin RATU WIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0350 grem setelah diperiksa dengan berat netto akhir 0,0251 gram ; 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral merk aqua ukuran 330 ml. - 2 (dua) potong sedotan dan 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca ;; - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning ; -1 (satu) buah korek api gas warna biru tua ; - 1 (satu) unit hand phone merk nokia candy bar warna hitam, berikut 2 (dua) buah sim card masing-masing 1 (satu) buah sim card simpati dengan nomor panggil 0822-1197-2885 dan 1 (satu) buah sim card AS dengan nomor panggil 085215326083; - 1 (satu) unit hand phone merk Xiaomi tipe redmi note 4 hitam berikut 1 (satu) buah sim card simpati dengan nomor panggil 0812-8023-2773 ; Dipergunakan dalam perkara lain. an. DEDEN LESMANA BIN MUHAYAR ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2623/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik240