Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 659 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 659 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. NATATEX PRIMA, tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 244/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. tanggal 22 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi:Menolak permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat 1 s.d. Penggugat 13 dan Penggugat 15 dengan Tergugat sejak tanggal 12 September 2018;3. Menghukum Tergugat membayar kepada masing-masing Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR dan upah tahun 2016 yang belum dibayarkan serta upah selama proses PHK seluruhnya sebesar Rp3.893.129.337,00 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh sembilan tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:No Nama-Nama Penggugat Total1 Ahmad Waluyono 99.750.0002 Tan Kwke Hoa (Yuyu) 152.880.0003 Idris, SH., 1.428.480.0004 Deden Ruswanda 716.800.0005 Dedi Mulyadi 214.860.0006 Danu Purwoko 220.400.0007 Yayat Sutaryat 111.236.4338 Adi Tatang 102.102.1729 Hery Hermawan 98.774.85810 Yoyo Wahyudin 256.780.00011 Nana Rusdiana 112.786.46312 Martha K Situmorang 133.250.00013 Ajat Sudrajat 107.002.71114 Eric Suhartono Sobana 138.026.70015 TOTAL 3.893.129.3374. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat Ravindra Nathan Naikkara Veetil, kekurangan upah dan sisa kontrak sebesar:- Kekurangan upah = Rp356.900.000,00- Sisa kontrak = Rp105.000.000,00Jumlah = Rp461.900.000,00(empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah)5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/sita persamaan terhadap barang-barang bergerak dan sita persamaan terhadap barang tetap milik Tergugat Rekonvensi yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 244/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg tanggal 9 April 2019;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 659_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 659_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 659 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 244/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg
Statistik12889