Putusan PA GORONTALO Nomor 332/Pdt.G/2011/PA.Gtlo |
|
Nomor | 332/Pdt.G/2011/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 332/Pdt.G/2011/PA.Gtlo |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.a.tukacil |
Hakim Anggota | S.ag, Ra.hj.mukasipa, M.h Hasan Zakaria |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan menurut hukum harta benda berupa :a. Sebidang tanah kintal ukuran 17 M X 12,12 M, di atasnya terdapat bangunan rumah permanen ukuran 17 M x 9,22 M yang terletak di Jalan Durian Perumahan Tomulabutao Blok A No.110 Kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan tanah/bangunan rumah Ibu Nina; - Sebelah Timur dengan tanah/bangunan rumah Bapak Paren; - Sebelah Selatan dengan Jalan Durian/Bapak Harten; - Sebelah Barat dengan Jalan Durian/tanah kintal Bapak Welpin;b. 1 (satu) buah mobil Suzuki APV warna putih nomor polisi DM 369 C;c. Usaha Obat Herbal (K-Link) yang terletak di Jalan Durian Perumahan Tomulabutao Blok A No.110 Kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo yang jumlahnya senilai Rp.200.000.000,- 3. Menetapkan harta bersama tersebut di atas adalah bagian milik Penggugat dan bagian milik Tergugat;4. Menetapkan sisa utang angsuran 1 (satu) buah mobil Suzuki APV warna putih nomor polisi DM 369 C yaitu 43 angsuran x Rp.4.500.000,- = Rp.193.500.000,- menjadi utang bersama antara Penggugat dan Tergugat kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa utang angsuran 1 (satu) buah mobil Suzuki APV warna putih nomor polisi DM 369 C yaitu 43 angsuran x Rp.4.500.000,- = Rp.193.500.000,- kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya diserahkan kepada Kantor Lelang Negara;7. Menyatakan sita atas objek sengketa tersebut sah dan berharga;II. Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan menurut hukum harta benda berupa : CV.Warli Karya adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan nilai dari harta bersama tersebut di atas adalah bagian milik Penggugat dan bagian milik Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya diserahkan kepada Kantor Lelang Negara;III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp.3.322.000,-(Tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pdt.G/2011/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 332/Pdt.G/2011/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 134 K/AG/2013
Pertama : 332/Pdt.G/2011/PA.Gtlo
Banding : 8/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo
Statistik5428