Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 130/Pdt.G/2014/PN.Plk. |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2014/PN.Plk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Gus Iskandar, H. Goenawan Wanaradja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi :- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat ;3. Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II dan tergugat III baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam penerbitan Akta Nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 dan Akta Nomor 109 tanggal 23 November 2010 yang dibuat sepihak sebagai perubahan atas Akta Nomor 39 tanggal 31 Desember 2005 tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham [ RUPS.] PT.Anugerah Alam Katingan yang sah menurut Aggaran Dasar Perseroan adalah Perbuatan Yang Melanggar Hukum ;4. Menyatakan Akta Nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 dan Akta Nomor 109 tanggal 23 November 2010 yang dibuat sepihak oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai perubahan atas Akta Nomor 39 tanggal 31 Desember 2005 tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham [ RUPS.] PT.Anugerah Alam Katingan yang sah menurut Anggaran Dasar Perseroan adalah akta yang Cacat Hukum atau batal demi hukum dengan segala akibat huykumnya ;5. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum para tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.931.000,- [ Sembulan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah ] ; ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3078 K/PDT/2016
Pertama : 130/Pdt.G/2014/PN.Plk.
Statistik23960