- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan lahan/tanah seluas kurang lebih 687 m2 berdasarkan girik No.C.490/343, Persil. 324, Blok.D-II, atas nama Pr. Anna binti Andan, terletak/berlokasi di Kampung Pedurenan Jl. Swadaya II, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, yang sekarang dikenal dengan alamat Jalan Dr. Rajiman WD, Kampung Pedurenan, Rt.009/06, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan batas-batas :
- sebelah barat dengan tanah milik H.Sinin, dahulu milik H.Arsyad ;
- sebelah timur dengan tanah milik Saman, Tati Erti Sutiarti, dahulu milik Samih binti Ganan ;
- sebelah utara dengan tanah milik Sudirman dahulu milik H. Muin ;
- sebelah selatan dengan tanah milik cuak, dahulu milik Sumantri ;
- Adalah sah milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, yang dengan cara paksa tanpa hak menduduki/menguasai secara fisik tanah milik Penggugat dan mendirikan bangunan diatasnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan/atau pihak-pihak yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan lahan/tanah seluas lebih kurang 687 m2 berdasarkan girik No.C.490/343, Persil 324, D-II, atas nama Pr.Anna binti Andan, terletak/berlokasi di Kampung Pedurenan Jl. Swadaya II, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, yang sekarang dikenal dengan alamat Jalan Dr. Rajiman WD, Kampung Pedurenan Rt.009/06, Kelurahan Rawarante, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah barat dengan tanah milik H. Sinin dahulu milik H. Arsyad ;
- Sebelah timur dengan tanah milik Saman, Tati Erti Sutiarti dahulu milik Samih binti Ganan ;
- Sebelah utara dengan tanah milik Sudirman dahulu milik H.Muin ;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik Cuak dahulu milik Sumantri ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per hari atas setiap kelalaian atau keterlambatan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada Para Tergugat sebesar Rp. 3.502.000,- (tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 575/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 575/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Bc.ip.., Hakim Anggota Sri Asmarani, Cnbr Hakim Anggota Tohari Tapsirin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aini Yaturrohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : >. Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : Dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 266 PK/Pdt/2024
Pertama : 575/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim
Statistik11120