Putusan PN BEKASI Nomor 401/Pdt.G/2014/PN.Bks |
|
Nomor | 401/Pdt.G/2014/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Enny.l.tobing.., I Gede Mayun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Mempertahankan Putusan Provisi tanggal 8 April 2015 ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Terguat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menetapkan sebagai hukum Para Penggugat adalah ahli waris satu-satunya dari almarhum Ridan Bin Djoedjoeng ;4. Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah seluas 4330 M, yang terletak di Kampung Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Bunder, Bangunan bekas KUD ;- Sebelah Barat : Jalan Raya Cut Mutia ;- Sebelah Timur : Tanah Kosong ;- Sebelah Selatan : Tanah Jaka, Tanah Mumu (Muslihat)Adalah sebagian dari harta peninggalan almarhum Djoedjoeng Bin Hasim yang tersebut pada Girik C.1727 Persil 35 D.1 yang belum dibagi waris ;5. Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah seluas 4330 M (obyek sengketa) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Girik C No.1727 Persil 35 D.1 yang merupakan hak milik bersama Para Penggugat sebagai ahli waris almarhum Djoedjoeng Bin Hasim ;6. Menyatakan akte Jual Beli No.1301/516/Bks/1983 tertanggal 13 Desember 1983 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sudirja,S.H. dan Akte Jual Beli Nomor 33/2010 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Masdar Lira, S.H. adalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum ;7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.2597, atas nama Wartini Sukardjo,BA (Tergugat III) yang kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.4277 GS.4945/1985 atas nama Yayasan Waqaf Al Muhajirien Jakapermai Bekasi adalah cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum ;8. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan menyatakan Sertifikat Hak Milik No.2597, atas nama Wartini Sukardjo,BA dan Sertifikat No.4227 GS.4945/1985 atas nama Yayasan Waqaf Al Muhajirien Jakapermai Bekasi batal demi hukum ;9. Menghukum Tergugat III dan Tergugat V atau siapa saja yang mengaku mendapatkan hak dari padanya, untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong serta tanpa beban apapun dan seketika setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat / kepolisian ;10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.872.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 733 K/Pdt/2017
Pertama : 401/Pdt.G/2014/PN Bks
Statistik11220