- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING I /TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II, III DAN IV/TERBANDING SEMULA TERGUGAT II, III DAN IV, TERBANDING I DAN II /PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN II SERTA TURUT TERBANDING I DAN II /PEMBANDING V DAN VI SEMULA TURUT TERGUGAT I DAN II TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BINJAI NOMOR 58/PDT.G/2018/PN BNJ TANGGAL 20 MARET 2019, TENTANG GANTI KERUGIAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I, TERUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV SERTA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II/ PEMBANDING DITOLAK ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV/ PARA PEMBANDING ADALAH PERBUATAN MELAWAN HOKUM ( ON RECHT MATIGEDAAD ) ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV SERTA TURUT TERGUGAT I DANTURUT TERGUGAT II /PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIL KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING SEJUMLAH RP.14.458.284,- (EMPAT BELAS JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKETIKA;
- MENETAPKAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN MATERIL TERSEBUT DIBAYAR OLEH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA :
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV SERTA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II/ PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I /Terbanding semula Tergugat I, Pembanding II, III dan IV/Terbanding semula Tergugat II, III dan IV, Terbanding I dan II /Pembanding semula Penggugat I dan II serta Turut Terbanding I dan II /Pembanding V dan VI semula Turut Tergugat I dan II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Bnj tanggal 20 Maret 2019, tentang ganti kerugian sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Terugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/ Pembanding ditolak ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding sebahagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV/ Para Pembanding adalah perbuatan melawan hokum ( On recht matigedaad ) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat I danTurut Tergugat II /Para Pembanding untuk membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat/Para Terbanding sejumlah Rp.14.458.284,- (empat belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menetapkan pembayaran ganti kerugian materil tersebut dibayar oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia :
- Menolak gugatan Para penggugat/Para Terbanding untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/ Para Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 282/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 282/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota |
- Tigor Manullang, M.h ahmad Sukandar |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 282/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 40 PK/Pdt/2023
Kasasi : 2009 K/Pdt/2021
Banding : 282/ Pdt/2019/PT MDN
Statistik8957