- Menyatakan Terdakwa I ANTON, Terdakwa II CANDRA SEGER, dan Terdakwa III IRWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Transfer Dana???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANTON, Terdakwa II CANDRA SEGER, dan Terdakwa III IRWANDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar KTP NIK 1271162707850002 atas nama CANDRA SEGER
- 1 (satu) buah KTP No NIK 1271042003800002 atas nama IRWANDI
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk oppo 11 warna biru
- 1 (satu) buah hndphone merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) lembar rekening koran BNI No rek 0816620533 atas nama ANTON periode bulan Mei 2019
- 1 (satu) lembar rekening koran bca No rek 8250298006 atas nama CANDRA SEGER periode bulan Mei 2019
- 2 (dua) lembar mutasi bank BCA no Rek 50050005857 KCP Senayan City atas nama CHAULA NITYA TEDJA periode 01/05/2019 s/d 15/05/2019
- 1 (satu) lembar rekening koran BNI No rek 0815744988 atas nama IRWANDI periode bulan mei 2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Sunarso, Hakim Anggota Saptono Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 82 UURI Nomor 03/2011 tentang tranfer dana dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI Dikembalikan kepada CANDRA SEGER Dikembalikan kepada IRWANDI Dikembalikan kepada Saksi CHAULA NITYA TEDJA Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik660