- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR : 224/PID.SUS/2016/PN.SIM, TANGGAL 08 SEPTEMBER 2016, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JHONY BOY ALIAS BOY TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN;
- MENJATUHKAN PULA PIDANA KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 6 (ENAM) PAKET KECIL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT SELURUHNYA 2,28 (DUA KOMA DUA PULUH DELAPAN) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,48 (NOL KOMA EMPAT PULUH DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) POTONG LAKBAN WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG / ALAT HISAP;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREX;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS HONDA VARIO BK 5217 WAF DENGAN NOMOR MESIN : KF11E1448704, NOMOR RANGKA : MH1KF1111FK444564 TAHUN PEMBUATAN 2015;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MEREK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 224/Pid.Sus/2016/PN.Sim, tanggal 08 September 2016, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa JHONY BOY alias BOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (Satu) potong lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 5217 WAF dengan Nomor Mesin : KF11E?1448704, Nomor Rangka : MH1KF1111FK444564 tahun pembuatan 2015;
- 1 (satu) unit hand phone merek Samsung warna Putih;
Putusan PT MEDAN Nomor 523/PID.SUS/2016/PT MDN |
|
Nomor | 523/PID.SUS/2016/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Wagiah Astuti |
Hakim Anggota | H. Dasniel, Brh. Ade Komarudin |
Panitera | Piter Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/PID.SUS/2016/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 523/PID.SUS/2016/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 338 K/Pid.Sus/2017
Banding : 523/PID.SUS/2016/PT-MDN.
Statistik1912