- Menerima permohonan banding dari Tergugat I, II / Tergugat II, III Intervensi / Para Pembanding.
- Dalam Putusan Sela
- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Mataram Nomor 100/Pdt.G. Inter/2018/PN.Mtr tanggal 4 Oktober 2018 tersebut;
- Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Mataram Nomor 100/Pdt.G/2018/ PN.Mtr tanggal, 22 Nopember 2018, dengan menambahkan sepanjang Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- 1.Menolak eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III;
- 2.Menyatakan Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;
- 3.Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
- 4.Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:100/PDT.G/2018/PN. Mtr Tanggal, 12 Maret 2019 ;
- Menghukum Tergugat I,II / Pembanding dan Tergugat III / Turut Terbanding I untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PT MATARAM Nomor 94/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 94/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kresna Menon |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brsoehartono |
Panitera | M. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Putusan Akhir : |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 919 PK/Pdt/2022
Kasasi : 332 K/Pdt/2021
Banding : 94/PDT/2019/PT MTR
Statistik8258