- Menyatakan Terdakwa IKHWAN SURYANTO als IKWAN Bin SUWIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan?????? sebagaimana dakwaan Primiar ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHWAN SURYANTO als IKWAN Bin SUWIARTO dengan pidana penjara selama : 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana pendek kolor warna cream motif batik ;
- 1 (satu) pasang sendal cepit warna biru ;
- 1 (satu) buah ember plastik warna kuning yang berisi cucian yang terdiri dari 1 (satu) potong baju daster perempuan tanpa lengan warna hijau motif bunga, 1 (satu) potong baju perempuan warna merah motif hello kitty, 1 (satu) potong handuk warna merah kombinasi, 2 (dua) potong celana jeans warna biru, 1 (satu) potong baju lengan panjang perempuan warna biru motif polkadot, 1 (satu) potong kaos warna warna pink, 2 (dua) potong bra/BH, 1 (satu) potong kaos warna merah lengan pajang warna hitam, 1 (satu) set daleman perempuan, 1 (satu) buah jepit rambut warna pink ;
- 1 (satu) buah gayung warna pink ;
- 1 (satu) set peralatan mandi yang terdiri dari sabun, sikat gigi, pasta gigi dan sabun cuci colek ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 115/Pid.B/2019/PN Pbg |
|
Nomor | 115/Pid.B/2019/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Damayanti Wisudha, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Miswati Binti Wiryatno ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2019/PN Pbg
Statistik22520