Putusan PN JEMBER Nomor 228/Pid.B/2014/PN.Jr |
|
Nomor | 228/Pid.B/2014/PN.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Muslih Harsono, Noor Iswandi |
Panitera | Jomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa " MOH.BAKRI BIN MADAWI " , tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"2. Menghukum terdakwa " MOH.BAKRI BIN MADAWI " oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menyatakan barang bukti berupa : - Obat Tryhexyphinidil sebanyak 440 butir dan Dextromerterphan sebanyak 400 butir dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang Rp. 237.000.- ( dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) dirampas untuk negara ;5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/2014/PN.Jr
Statistik552