Putusan PT PALU Nomor 131/Pid.Sus/2016/PT PAL |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | -mochammadoleh, Mh - Marisi Siregar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 157/Pid.Sus/2016/PN Pso tanggal 5 September 2016 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Julius CH.Tibe alias Onel tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;3. Menyatakan Terdakwa Julius CH.Tibe alias Onel tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama I (satu) Tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah dompet merk Hardline warna coklat berisi uangsebesar Rp 1.730.000,-(satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing :33 (tiga puluh tiga) lembar pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);2 (dua) lembar pecahan Rp 20.000,-(duapuluh ribu rupiah);4 (empat) lembar pecahan Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;- 17 (tujuh belas) batang pipet warna putih yang masih utuh dikemas dalam plastic warna bening merk Golden Eagle;Dikembalikan kepada saksi Lin;- 1(satu) Hand Phone merk Samsung warna putih type GT-E 1272 dengan nomot kartu 082292207065;Dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2016/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2016/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157//Pid.Sus/2016/PN Pso
Banding : 131/Pid.Sus/2016/PT PAL
Statistik5411