Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1379/Pdt.G/2013/PAJT |
|
Nomor | 1379/Pdt.G/2013/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Zulkarnain |
Hakim Anggota | H. Ismet Ilyas, Ahmad Zawawi |
Panitera | Rahmah Sufiyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PERKARA POKOKA. DALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi para Tergugat seluruhnya;B. DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi paraTergugat ;2. Memerintahkan Penggugat, para Tergugat dan paraTurut Tergugat melanjutkan perkara ini;3. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.C. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang tertera pada angka 5 (8) , yaitu : Sebidang tanah dengan luas 28.301 m berikut bangunan-bangunan di atasnya yang terletak dalam satu areal di Jalan Raya Bogor KM.27, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (tanah sengketa) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah penduduk dan musholla;- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Bogor;- Sebelah Selatan berbatasan dengan PT Huntzman (dahulu CIBA)???- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah penduduk;2. Menolak gugatan Penggugat selainnya;3. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap objek sengketa angka 5 (8) tersebut pada gugatan Penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak berharga;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengangkat sita yang tersebut pada amar angka 3 Dalam Pokok Perkara di atas;I. DALAM INTERVENSI1. Menyatakan petitum angka 2,angka 3,angka 4,dan angka 6 gugatan Intervensi dinyatakan tidak dapat diterima,2. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selainnya;II. DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI 1. Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 32.691.000 (tiga puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.855.000 (dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2015/PTAJK
Pertama : 1379/Pdt.G/2013/PAJT
Statistik19218