- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I DZUKIFLI ALIAS ZUL Bin (Alm) PATOLA dan Terdakwa II MUHAMMAD AMRAN ALIAS AMRAN Bin AMIRUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI DARI 5 (lima) GRAM???
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kardus warna coklat bertuliskan Mi Kering Eko Mie dilakban coklat.
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam model RM-647, Imei 1 : 356317/05/034157/5 sim card 085299061868
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam orange model RM-647, Imei 1 : 355517/05/032692/9 sim card 082335092563
- Menyatakan sah pemusnahan Barang Bukti Beradasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Musnah / 129.e/ VII / 2019/ Ditresnarkoba, tanggal 10 Juli 2019 tentang Ketetapan dan Pemusnahan Barang Bukti Beraupa:
- 1 (satu) buah plastik bening dilakban hijau didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1002, 63 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening dilakban hijau didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1013,71gram.
- 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1026,15 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening dilakban hijau didalamnya berisi 498 butir narkotika jenis Extacy warna hijau muda berat bruto 227,45 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening dilakban hijau didalamnya berisi 995 butir narkotika jenis Extacy warna hijau berat bruto 326,36 gram.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 180/Pid.Sus/2019/PN TNR |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2019/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Sh.br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Clementia Litaentani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (seluruhnya dipergunakan dalam perkara MAKMUR Bin MANAN) |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2019/PN TNR
Statistik437