- Menyatakan terdakwa JEFRY bin ABDUL KOWI telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama sama Melakukan Pembunuhan Berencana " ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sandal merk ando warna hitam yang diduga milik pelaku;
- 1 (satu) buah gagang celurit yang terbuat dari kayu warna cokelat;
- 1 (satu) potong kaos warna hijau merk quick silver yang masih terdapat bercak darah yang digunakan oleh korban;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru merk wranger yang masih terdapat bercak darah yang digunakan oleh korban;
- 1 (satu) buah sabuk warna cokelat milik korban;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit tanpa gagang dengan panjang 30 cm yang masih terdapat bercak darah;
- 1 (satu) potong baju warna merah motif batik merk outwear yang digunakan oleh pelaku;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru merk American holic yang digunakan oleh pelaku;
- 1 (satu) buah botol semprotan yang terbuat dari plastic yang berisikan air cabe / Lombok;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi identitas milik korban;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nopol;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega warna hitam tanpa nopol milik terdakwa.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 219/Pid.B/2020/PN Bkl |
|
Nomor | 219/Pid.B/2020/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiri Wiryandono, Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Soefyan Rusliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di musnahkan, Dikembalikan kepada yang berhak melalui orang tua korban yakni saksi H. Farid Faisal. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2020/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2020/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2020/PN Bkl
Statistik20081