Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 439/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 439/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elson Sianturi |
Hakim Anggota | H. Ahmad Yunus., Yuningtyas.uk |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sertifikat Asuransi Jiwa kredit (life only) No. 999000341923 tertanggal 13 Maret 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memilik akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat ;3. Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayarkan uang pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat Asuransi Jiwa kredit (life only) No. 999000341923 tertanggal 13 Maret 2013, sebesar Rp. 1.230.205.269 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta dua ratus lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah ;4. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat Asuransi Jiwa kredit (life only) No. 999000341923 tertanggal 13 Maret 2013, sebesar Rp. 1.230.205.269 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta dua ratus lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis Agoes Soegiarto oleh Tergugat II berdasarkan perjanjian kredit No. 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013 ;5. Menghukum Tergugat II untuk membuka blokir atas rekening milik almarhum Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., Nomor rekening : 2260108513189 ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 439/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 3157 K/Pdt/2016
Pertama : 439/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik231405