- Menolak Eksepsi Termohon Seluruhnya
- Mengabukan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Budi Santoso, S.Pd. bin M. Musni) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nanik Suryaningsih, SE binti Sagiyo) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Muhammad Fahmi Azhari bin Budi Santoso, S.Pd., tanggal lahir 9 Juni 1996 dan Nur Ilmi Muhammad bin Budi Santoso, S.Pd., tanggal lahir 29 Mei 1998 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap anak sebagaimana poin 2 sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% per tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Pengugat Rekonvensi sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Pengugat Rekonvensi sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Pengugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANJARBARU Nomor 435/Pdt.G/2015/PA.BJB |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2015/PA.BJB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhlis |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: H. Khoirul Huda, hakim Anggota 2: M. Natsir Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pdt.G/2015/PA.BJB.zip
- Download PDF
- 435/Pdt.G/2015/PA.BJB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 202 K/Ag/2017
Lainnya : 0435/ Pdt.G/2015/PA.Bjb.
Statistik158