- Menyatakan Terdakwa Ilhamsyah Alias Ilham tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ilhamsyah Alias Ilham tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan ??? Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 766/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 766/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.shbr Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; - 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berukuran sedang; - 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram netto; - 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram bruto; - 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Supra Fit Nomor Polisi BK 2596 ZC; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 766/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik213