Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 263/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Justiar Ronal, Nasfi Firdaus |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Fernando Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) buah plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,26 gr (tiga tujuh koma dua enam) gram dan berat bersih 35,24 gr (tiga lima koma dua empat) gram, Berita Acara Penimbangan Nomor 066/10040.00/2017;- 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gr (nol koma empat nol) gram dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat) gram, Berita Acara Penimbangan Nomor 066/10040.00/2017;- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong;- 4 (empat) sendok terbuat dari pipet;- 9 (sembilan) buah kaca pirex.- 1 (satu) buah kaleng warna biru merek worldmen;- 4 (empat) lembar kertas tissue;- 1 (satu) helai jaket keadaan koyak warna coklat muda;Dirampas untuk dimusnahkan;- 2 (dua) unit hand phone merek samsung masing ??? masing 1 (satu) kesing warna putih dan 1 (satu) kesing warna hitam;- Uang kertas Rp.630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri dari pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;Dikembalikan kepada Terdakwa Fernando Hutabarat;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 786 K/PID.SUS/2018
Pertama : 263/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik278