- Menolak tuntutan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan Ijin Prinsip Arahan Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur berdasarkan Surat Izin Bupati Kotawaringin Timur No. 525.21/660/EK.SDA/IX/2014 tanggal 12 September 2014 tentang Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi seluas 5.325 Ha A.N PT. Langgeng Makmur Sejahtera di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Ijin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur berdasarkan Surat Keputusan No. 188.45/330/Huk-BPN/2014 tanggal 23 Oktober 2014 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 5.325 Hektar atas nama PENGGUGAT di Desa Tumbang Ngahan, Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Ijin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur, berdasarkan Surat Keputusan No. 188.46/490/Huk.Ek.SDA/2014 tanggal 14 Desember 2014 seluas 4810.72 Ha atas nama PENGGUGAT di Desa Tumbang Ngahan, Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No.00115 atas nama PENGGUGAT seluas 39.404.259 M2 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah dan GRTT terhadap :
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada Lambang masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 7,55 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada Tambang masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 42,26 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada Anjar masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 49,47 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada Lambang masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 14,99 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada Rulli masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 5,39 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada Tambang masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 13,57 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada Tengang masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 25,73 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada Tengang masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 4,25 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dilakukan GRTT oleh PENGGUGAT kepada MetroPoli masyarakat Desa Kuluk Telawang seluas 13,97 Ha adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan lahan seluas 170 ha yang terletak di Estate SPGE (Sungai Puring Estate) Desa Sungai Puring dan berada didalam HGU No.00115 atas nama PENGGUGAT adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan klaim dilahan seluas 170,90 Ha didalam HGU No.00115 atas nama PENGGUGAT adalah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 170,90 Ha adalah milik PENGGUGAT dan berada didalam Sertipikat Hak Guna Usaha No.00115 atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan Surat Keterangan No : 15/PD-TKKMH/1995 tanggal 5 Oktober 1995 yang ditandatangani oleh Pjs Kades Tumbang Kalang milik TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum;
- Menyatakan akibat perbuatan TERGUGAT melarang PENGGUGAT untuk melakukan operasional diatas lahan yang diklaimnya mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran secara Tunai kerugian material sejumlah Rp13.672.000.000,00 (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.882.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMPIT Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Spt |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Satriawan, Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Spt
Statistik24275