- Menyatakan Terdakwa Syaiful Wasik Bin Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saiful Romadhoni Bin Kaspan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana,yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor masing-masing 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram, 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 0,40 (nol koma empat puluh) gram, sisa pemakaian di pipet kaca berat kotor 3,30 (tiga koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah alat hisap plastik botol Aqua;
- 1 (satu) buah sendok dari sedotan; dan
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam;
Putusan PN BANGIL Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik164