Putusan PT SEMARANG Nomor 58/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Rochim |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Hj. Elis Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; --------------------------------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 JUNI 2013 Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penghitungan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ; ------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ------------------3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.401.301.408,- (empat ratus satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; --------------------------------4. Menetapkan agar barang bukti berupa: --------------------------------1). 17 (tujuh belas) bendel SPK se Kec. Majenang; --------------2). 17 (tujuh belas) buku rekening desa se Kec. Majenang; ---3). 16 (enam belas) lembar kwitansi pembelian komputer se Kec Majenang; --------------------------------------------------------4). 2 (dua) dokumen penunjukan langsung dari Kec. Majenang; ---------------------------------------------------------------5). 1 (satu) keping CD dari Kec. Majenang; -----------------------6). 1 (satu) Rekap Usulan Prioritas Musrenbangdes dari Kec. Majenang; --------------------------------------------------------------Nomor 1 sampai 6, dikembalikan ke Kec. Majenang; ---7) 1 (satu) buku Musdes Desa Salebu; ----------------------------8) 1 (satu) buku APBDes Desa Salebu; ---------------------------Nomor 7 dan 8, dikembalikan ke Desa Salebu; -----------9) 1 (satu) buku Musdes Desa Sindangsari; ---------------------10) 1 (satu) buku RKPDes Desa Sindangsari; --------------------11) 1 (satu) buku APBDes Desa Sindangsari; --------------------12) 1 (satu) RPJMD Desa Sindangsari; -----------------------------Nomor 9 sampai 12, dikembalikan ke Desa Sindangsari; ----------------------------------------------------------13) 12 (dua belas) bendel SPK se Kec. Gandrungmangu; ----14) 14 (dua belas) lembar foto copy buku rekening se Kec. Gandrungmangu; -----------------------------------------------------15) 28 (dua puluh delapan) lembar kwitansi pembelian komputer se. Kec Gandrungmangu; -----------------------------16) 1 (satu) keping CD dari Kec. Gandrungmangu; --------------Nomor 13 sampai 16, dikembalikan ke Kec. Gandrungmangu; ----------------------------------------------------17) 1 (satu) buku Musdus Desa Wringinharjo; ---------------------18) 1 (satu) buku Musdes Desa Wringinharjo; ---------------------19) 1 (satu) buku RKPD Desa Wringinharjo; ------------------------20) 1 (satu) buku RAPBDes Desa Wringinharjo; -------------------21) 1 (satu) buku APBDes Desa Wringinharjo; ---------------------22) 1 (satu) buku RPJMD Desa Wringinharjo; ----------------------23) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Wringinharjo; -----------------------------------------------------------Nomor 17 sampai 23, dikembalikan ke Desa Wringinharjo; ---------------------------------------------------------24) 1 (satu) buku Musdus Desa Gandrungmanis; -----------------25) 1 (satu) buku Musdes Desa Gandrungmanis; ----------------26) 1 (satu) buku RKPD Desa Gandrungmanis; ------------------27) 1 (satu) buku RAPBDes Desa Gandrungmanis; --------------28) 1 (satu) buku APBDes Desa Gandrungmanis; ---------------29) 1 (satu) buku RPJMD Desa Gandrungmanis; ----------------30) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Gandrungmanis; -----------------------------------------------------Nomor 24 sampai 30, dikembalikan ke Desa Gandrungmanis; ----------------------------------------------------31) 14 (empat belas) bendel SPK se Kec. Nusawungu; ---------32) 17 (tujuh belas) lembar foto copy rekening desa se Kec. Nusawungu; -----------------------------------------------------------33) 34 (tiga puluh empat) kwitansi asli pembelian komputer se Kec. Nusawungu; -----------------------------------------------------34) 1 (satu) keping CD dari Kec. Nusawungu; --------------------Nomor 31 sampai 34, dikembalikan ke Kec. Nusawungu; -----------------------------------------------------------35) 1 (satu) buku RKPDes Danasri Lor; -----------------------------36) 1 (satu) APBDes Desa Danasri Lor; ----------------------------37) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Danasri Lor;Nomor 35 sampai 37, dikembalikan ke Desa Danasri Lor; -----------------------------------------------------------------------38) 1 (satu) buku RKPDes Desa Nusawungkal; -------------------39) 1 (satu) buku APBDes Desa Nusawungkal; ------------------40) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Nusawungkal; --------------------------------------------------------Nomor 38 sampai 40, dikembalikan ke Desa Nusawungkal; ---------------------------------------------------------41) 1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C.1975 Pers. 35 atas nama BUDY IRIYANTO, luas 563 M2, tertanggal 21 September 1998; -----------------------------------42) 1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 M2 atas nama BUDI IRIYANTO alias TJING LIONG TAT; ------------------------------------------------------------43) 2 (dua) bendel foto copy akta jual beli, tanggal 6 Agustus 2009, dengan stempel basah Notaris SUMARDI, SH, Cilacap (Akta Jual Beli kosong); ---------------------------------Nomor 41 sampai 43, dirampas untuk Negara; ----------44) 1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp.38.170.000,-; ------------------------------------------------------45) 1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp.48.500.000,-; ------------------------------------------------------46) 1 (satu) Surat Pengajuan Penawaran Implementasi Aplikasi SIMPEMDES No. 083/EP/MKT-PNW/XI/07, tanggal 16 Nopember 2007, dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri; -----------------------------------------------------------------47) 3 (tiga) bendel Surat Jalan dan Faktur hardware, software, merk PC Lenovo dari pemesanan CV. Infotech dari PT. Panca Putra Solusindo; --------------------------------------------48) 1 (satu) bendel kontrak kerjasama dan kwitansi biaya pelatihan program SIMPEMDES; --------------------------------49) 1 (satu) bendel perjanjian jual beli dan kwitansi pembelian printer, UPS dan meja komputer dari SAS Comp dan Infotech; -----------------------------------------------------------------50) 3 (tiga) bendel PPN/Pajak pembayaran pertama dan kedua 14 Desa se-Kecamatan Gandrungmangu, 17 desa se-Kecamatan Nusawungu, dan 17 desa se-Kecamatan Majenang; --------------------------------------------------------------Nomor 44 sampai 50, tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------------------------------51) 1 (satu) Telaahan staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Dangir Mulyadi/Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap untuk Bupati Cilacap lewat Asisten Tata Praja dan Sekda, tanggal 8 Januari 2008; ----------------------------------52) 1 (satu) konsep Surat Edaran Bupati Cilacap, perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang dibuat Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap (Dangir Mulyadi, S.Sos, M.Si), perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Sistem Komputerisasi Desa;53) 1 (satu) Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008 Kab. Cilacap; -----------------------------------------54) 1 (satu) surat Setda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 143/0313/00, tanggal 5 Pebruari 2008, perihal Penyusunan APBDes Th 2008; ----------------------------------------------------55) 1 (satu) Telaahan Staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap, tanggal 28 Pebruari 2008, perihal Tindak Lanjut Rencana Penggunaan Dana ADD untuk Kegiatan SIMPEMDES melalui dana APBDes; -----------------------------------------------56) 1 (satu) surat Nomor: 140/0613/00, tanggal 29 Pebruari, yang ditandatangani oleh Setda atas nama Bupati Cilacap, perihal Evaluasi APBDes tahun 2008; --------------------------57) 1 (satu) foto copy legalisir Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 115 tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Setda Kab. Cilacap berikut SK Bupati Cilacap tentang Pengangkatan Drs. Dangir Mulyadi, S.Sos sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap; --------------58) 1 (satu) foto copy legalisir Perda Kab. Cilacap Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setda Kab. Cilacap; -----------------------------------Nomor 51 sampai 58, dikembalikan ke Pemkab Cilacap; -----------------------------------------------------------------59) 1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); ----------60) Uang tunai sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Majenang; --------------61) Uang tunai sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dari Sekcam Gandrungmangu; ------------------------62) Uang tunai sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Nusawungu; -----------63) Uang tunai sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se Kec. Nusawungu; ----------64) Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dari 14 Kepala Desa se Kec. Gandrungmangu;65) Uang tunai sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se Kec. Majenang; ------------Nomor 59 sampai 65, dirampas untuk Negara; ------------ Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 19 K/Pid.Sus/2014
Banding : 58/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 2/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik16029