- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan Akta Nomor : 13 TanggaI 15 Agustus 2008 yang dibuat oleh dan Notaris/PPAT MR. TOMONGGOR,SH Tentang Perjanjian Pembayaran Hutang dan Pengakuan Hutang Adalah Sah dan Mengikat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV teIah meIakukan Wanprestasi atau lalai atas pelaksanaan Akta Nomor: 13 Tanggai 15 Agustus 2008 yang dibuat oleh dan Notaris/PPAT MR. TOMONGGOR,SH Tentang Perjanjian Pembayaran Hutang dan Pengakuan Hutang;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV memiliki kewajiban Hutang Pokok dan Bunga sebagaimana dalam Akta Nomor: 13 Tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat oIeh dan Notaris/PPAT MR. TOMONGGOR,SH Tentang Perjanjian Pembayaran Hutang dan Pengakuan Hutang kepada Penggugat, sebesar Rp.901.525.000,- (sembilan ratus satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar sisa Hutang Pokok dan Bunga sebagaimana daIam akta Nomor : 13 Tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat oleh dan Notaris/PPAT MR. TOMONGGOR, SH Tentang Perjanjian Pembayaran Hutang dan Pengakuan Hutang kepada Penggugat, sebesar Rp.901.525.000,- (sembilan ratus satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp.1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya;
Putusan PN PALU Nomor 74/Pdt.G/2016/PN Pal |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dede Halim, Hakim Anggota Muh. Nur Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI. DALAM KONVENSI. DALAM REKONPENSI. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik13023