- Menyatakan Terdakwa ALEP PRASETIO Bin NGALIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus besar plastic krip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus tissue warna putih dibungkus solatif warna hijau didalam bungkus rokok merk djarum super MLD warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah tas merk wallaby warna hitam;
- 1 (satu) paket/bungkus besar plastik bening didalamnya berisikan :
- 8 (delapan) paket/bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam plastik warna putih;
- 7 (tujuh) paket/bungkus plastik krip bening dibungkus plastik warna putih berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam plastik warna biru;
- 1 (satu) paket/bungkus plastic krip bening dibungkus tissue warna putih berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu di dalam plastic krip bening dibungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) paket/bungkus plastik krip bening dibungkus kertas aluminium Foil warna kuning berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu didalam plastik krip bening;
- 1 (satu) buah bong kaca/alat hisap sabu;
- 1 (satu) timbangan digital merk CHQ;
- 1 (satu) buah mangkok kecil merk Tupperware warna pink orange;
- 1 (satu) buah kaos kaki warna putih.
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna merah no.pol : F-4352 TI;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN SKB |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2018/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Handayani, Hakim Anggota Irma Mardiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ery Hara Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa ALEP PRASETIO Bin NGALIMAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2018/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2018/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/pid.sus/2018/pn.skb
Statistik153