- Menyatakan Terdakwa Drs. Kuswendi, M.Si. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 648/ 13/ IMB/ VI/ Kec/ 2002 tanggal 13 Juni 2002;
- 2 (dua) lembar fotocopy Rekomendasi dari Tata Ruang tanggal 11 Maret 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekomendasi dari Camat Tarogong kaler tanggal 10 Maret 2016;
- 2 (dua) lembar fotocopy Rekomendasi dari SDAP tanggal 7 Maret 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekomendasi dari Badan Geologi Bandung tanggal 17 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy IPPT (Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah) dari BPMPT Kab. Garut tanggal 30 Maret 2016;
- 2 (dua) bundel fotocopy AJB (Akta Jual Beli);
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat pelepasan hak;
- 2 (dua) bundel fotocopy Riwayat tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy SPM (Surat Perintah Membayar);
- 3 (tiga) lembar fotocopy Bukti pembayaran tanah dan pembayaran proyek bangunan;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Kontrak kerjasama;
- 2 (dua) lembar fotocopy SPK (Surat Printah Kerja);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan telah selesai pekerjaan;
Putusan PN GARUT Nomor 40/Pid.B/LH/2019/PN Grt |
|
Nomor | 40/Pid.B/LH/2019/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pencemaran Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hasanuddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ayu Amelia, Mh hakim Anggota 2: Andrey Sigit Yanuar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2251 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 40/Pid.B/LH/2019/PN Grt
Statistik590139