Putusan PN PURWODADI Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Pwd |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2015/PN.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Hendral |
Hakim Anggota | Nur Salamah, Santonius Tambunan |
Panitera | Sri Kendar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI:-----------------------------------DALAM KONPENSI: -----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: --------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; -------------------------------------2. Menyatakan: --------------------------------------------------------------------------------1) Sebidang tanah sawah sertifikat Hak Milik nomor 284, luas: 3825 M2, atas nama NGASMIN PARMO, dengan batas-batasnya: Utara: Suparmin, Timur: Jalan, Selatan: Jalan, Barat: Yahmin, Darmo; ---------2) Sebidang Tanah pekarangan sertifikat Hak Milik nomor: 1657, luas: 1060 M2, atas nama NGASMIN bin PARMO, dengan batas-batasnya: Utara: Jalan, Timur: Karno, Selatan: Sadiyo (suparmi sadiyo), Barat: Siswo ; -----------------------------------------------------------------------------------3) Sebidang tanah pekarangan C desa no. 1953, persil: 142, klas tanah D.III, luas: 0.090 Ha, atas nama NGASMIN bin PARMO, dengan batas-batasnya Utara: Siswo, Timur: Suparmi (sadiyo), Selatan: Jalan, Barat: Harno; ------------------------------------------------------------------4) Sebidang Tanah pekarangan sertifikat Hak Milik nomor: 1692, luas: 750 M2, atas nama NGASMIN bin PARMO, dengan batas-batasnya: Utara: Jalan, Timur: Marmi (Siswo), Selatan: Darmi, Barat: Jalan, adalah milik sah Penggugat; ------------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa in casu adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;---------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan penguasaannya tanah-tanah tersebut seluruhnya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani suatu hak apapun juga ; ------------5. Menolak gugatan selebihnya; ----------------------------------------------------------DALAM REKONPESI: ---------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Kompensi untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: --------------------------------------- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.791.000,- (Satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 217/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 3638 K/Pdt/2016
Pertama : 31/Pdt.G/2015/PN.Pwd
Statistik5917