Putusan PN TAKALAR Nomor 41/PID.SUS/2014/PN.TK |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2014/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | - Khaerunnisa, . - Fausiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M e n g a d i l i :1. Menyatakan terdakwa I Budi Rahmat dg. Tayang bin Robi Wadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? dan Terdakwa II Arsyam Abdullah dg. Kampo bin Haeruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sengaja tidak melaporkan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan Tanaman bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Para terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ; 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serbuk atau butiran Kristal warna putih dengan berat 0.0364 gram;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone Cross type CG2 warna putih; 1 (satu) unit handphone Nokia type 2330c warna ungu;Dirampas untuk Negara; 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat merk artop;Dikembalikan kepada Terdakwa I Budi Rahmat dg. Tayang bin Robi Wadi; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah Nomor Polisi dd 3492 CJ;Dikembalikan kepada Terdakwa II Arsyam Abdullah dg. Kampo bin Haeruddin;6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pid/2014/PT TJK
Pertama : 41/Pid.Sus/2014/PN.TK
Statistik728