Putusan PT PEKANBARU Nomor 48/PDT/2017/PT.PBR |
|
Nomor | 48/PDT/2017/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, Gus Suwargi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima Permohonan banding dari Tergugat I,II/Pembanding tersebut ; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 14 September 2016 Nomor 99/Pdt.G/ 2016/PN.Pbr sepanjang mengenai bunga sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;2. Menyatakan Akta Pembatalan Nomor 10 tertamggal 14 Januari 2015 yangdibuat dan atau diterbitkan oleh Notaris Fransiskus Djoenardi,SH adalah sah menurut hukum berikut segala akibat hukumnya ; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslaagatas sebidang, tanah seluas 5.000 M2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang ada di atasnya, terletak di Jl. Lintas Timur Km. 17, RT.01/ RW.08, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru yang merupakan harta milik bersama Tergugat I dan II, sebagai jaminan pembayaran/pengembalian uang sebesar Rp.975.000.000.- (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat/Terbanding ; 4. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat, karena Tergugat I dan II tidak mengembalikan dan atau membayarkan uang sebesar Rp. 975.000.000.- (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk mengembalikan dan atau membayarkan uang sebesar Rp. 975.000.000.- (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan sekaligus; 6. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 14 September 2016 Nomor 99/Pdt.G/2016/PN.Pbr tersebut untuk selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat I,II/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT/2017/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 48/PDT/2017/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2016/PN Pbr
Kasasi : 292 K/PDT/2018
Banding : 48/PDT/2017/PT.PBR
Statistik4419