Putusan PN SUMENEP Nomor 05/Pdt.G/2007/PN.Smp |
|
Nomor | 05/Pdt.G/2007/PN.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 23 April 2007 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suprapto |
Hakim Anggota |
Sh dewi Kurniasari, Yeni Eko P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Para TergugatDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan jual beli arisan antara Tergugat I (Penjual) dengan Penggugat (Pembeli) yang terjadi dalam tahun 2005 sebanyak 59 nomor ( 59 penarikan ) arisan sah menurut hukum ;3. Menyatakan bahwa jumlah uang arisan dari 59 nomor (59 penarikan) yang telah dijual oleh Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.569.150.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;4. Menyatakan bahwa uang arisan dari 59 nomor (59 penarikan) sebesar Rp. 569.150.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah)sebagai hak Penggugat sampai sekarang belum diserahkan atau belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat ;5. Menyatakan bahwa uang arisan hak Penggugat sebesar Rp. 569.150.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah)telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tergugat I ;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang arisan 59 nomor (59 penarikan) sebesar Rp. 569.150.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;7. Menyatakan bahwa pinjam meminjam emas 24 karat berat 510 gram antara Penggugat (yang memberi pinjaman) dengan Tergugat I (sebagai yang diberi pinjaman) yang terjadi pada tahun 2005 sah menurut hukum ; 8. Menyatakan bahwa Tergugat I mempunyai pinjaman emas 24 karat berat 510 gram kepada Penggugat yang sampai sekarang belum dikembalikan ;9. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pinjaman emas 24 karat berat 510 gram kepada Penggugat ;10.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;11.Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.269.000,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 59 PK/Pdt/2013
Pertama : 05/PDT.G/2007/PN.Smp.
Statistik17914