Putusan PA POLEWALI Nomor 35/Pdt.G/2012/PA. Pol |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2012/PA. Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 24 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hasbi |
Hakim Anggota | S.ei, Muhammad Najmi Fajri, M.hi. Zulkifli |
Panitera | M. As’ad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.2. Menyatakan harta berupa : Sebuah bangunan ruko (rumah toko) berlantai 2 (dua) seluas 17 X 4 M = 68 M persegi, dengan luas tanah 19 X 4 meter = 76 M persegi, terletak di Jalan Suparman Nomor 63, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Lorong.- Sebelah Timur : Rumah milik H. Abd. Karim.- Sebelah Selatan : Rumah milik H. Abd. Karim.- Sebelah Barat : Jalan Suparman.Adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat serta dengan isteri pertama tergugat.3. Menyatakan bahwa 1/3 bagian dari harta bersama tersebut jatuh menjadi bagian penggugat, 1/3 bagian menjadi bagian tergugat dan 1/3 bagian lainnya jatuh menjadi bagian isteri pertama tergugat.4. Menghukum penggugat dan tergugat mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang telah ditetapkan dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi untuk penggugat, tergugat dan isteri pertana tergugat menurut bagian yang telah ditentukan. 5. Menolak gugatan penggugat selebihnya.Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.2. Menyatakan harta berupa :Satu unit rumah permanen berukuran 7,5 x 20 M, beserta tanah lokasi pembangunan rumah tersebut di Jalan Tabri, Desa Pacenan, Kecamatan Pacenan, Kabupaten Jepara, adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat serta dengan isteri pertama penggugat.3. Menyatakan bahwa 1/3 bagian dari harta bersama tersebut jatuh menjadi bagian penggugat, 1/3 bagian menjadi bagian tergugat dan 1/3 bagian lainnya jatuh menjadi bagian isteri pertama penggugat.4. Menghukum penggugat dan tergugat mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang telah ditetapkan dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi untuk penggugat, tergugat dan isteri pertama penggugat menurut bagian yang telah ditentukan. 5. Menolak gugatan penggugat selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 881.000,00 (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2012/PA._Pol.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2012/PA._Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Pertama : 35/Pdt.G/2012/PA. Pol
Statistik393