Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/2010/PTUN.JPR |
|
Nomor | 1/G/2010/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 4 Januari 2010 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Asmin Simanjorang |
Hakim Anggota | - Yusuf Ngongo, - Ceckly J. Kereh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PENUNDAAN :1. Menolak permohonan penundaan yang dimintakan oleh Para Penggugat : -----DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------2. Menyatakan batal Surat Pengantar Bupati Kabupaten Yahukimo Nomor 171.2/117/2009 tanggal 14 Oktober 2009 Perihal Usulan Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Periode 2009-2014 khusus pada Lampiran II Nomor Urut 24 atas nama Hosea Sobolim, S.Th. Partai Golongan Karya Dapil II dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Dapil III; --------------------------------------1. Memerintahkan Bupati Kabupaten Yahukimo untuk mencabut Surat Bupati Kabupaten Yahukimo Nomor 171.2/117/2009 tanggal 14 Oktober 2009 Perihal Usulan Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Periode 2009-2014 khusus pada Lampiran II Nomor Urut 24 atas nama Hosea Sobolim, S.Th. Partai Golongan Karya Dapil II dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.IP. Partai Golongan Karya Dapil III; ---------2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 175 Tahun 2009, tanggal 14 Desember 2009 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Periode 2009-2014 khusus pada Lampiran I Nomor Urut 24 atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3 (tiga); ---------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Gubernur Provinsi Papua untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Papua NOMOR 175 TAHUN 2009, tanggal 14 Desember 2009 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Periode 2009-2014 khusus pada Lampiran I Nomor Urut 24 atas nama Hosea Sobolim, S.Th. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3 (tiga) berikut turunan /salinannya; ----------------------------4. Memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Yahukimo untuk menerbitkan Surat Pengantar yang baru yang mencantumkan nama Gerson Soma dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan nama Haron Mirin dari Partai Amanat Nasional Dapil III, perihal Usulan Peresmian Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Periode 2009 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/G/2010/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 1/G/2010/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 214 K/TUN/2011
Pertama : 01/G/2010/PTUN.JPR
Statistik4617