- Menyatakan terdakwa Mulyanto Alias Komo Alias Komang Bin Mardawitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum melakukan Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Harkotika Golongan I bukan tanaman sabu"
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agarterdakwa tetap ditahan;
- menetapkan barang bukti berupa:
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kodeIIAl s/d A.3" masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 13,1812 gram diberi nomor barang bukti 3497/2017/0F s/d 3499/2017/0F adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang R.I. No,35 Tahun 2009 tetang Narkotika, yang telah disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Desember 2017 dengan berat brutto 2.985 gram untuk dimusnahkan.
- - 14 (empat) belas bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu, masing-masing bungkus berat 5 (lima) gram kode D.1 s/d D.14 nomor barang bukti 3500/2017/0F berat seluruhnya 61,7313 gram, yang telah disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Desember 2017 dengan berat brutto 13.930 gram untuk
- dimusnahkan.
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi tablet Narkotika jenis ecstasy bentuk huruf B warna orange, masing-masing bungkus jumlah 5 (lima) butir kode E.1 s/d E.7) nomor barang bukti 3501/2017/0F, 5 (lima) bungkus plastik butir kode E.8 s/d E.12 berisikan 25 tablet warna orange bentuk Diamond dengan berat seluruhnya 7,3407 gram nomor barang bukti 3502/2017/0F, 5 (lima) bungkus plastik klip berisi tablet Narkotika jenis ecstasy warna hijau, masing-masing bungkus jumlah 5 (lima) butir kode E.13 s/d kode E.17 berisikan 25 tablet warna hijau bentuk Diamond berat seluruhnya 7,4873 gram nomor barang bukti 3503/2017/0F, disimpulkan bahwa nomor barang bukti: 3500/2017/0F berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, 3501/2017/0F dan 3502/2017/0Fberupa tablet warna orange dan 3503/2017/0F berupa tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, yang telah disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Desember 2017 dengan berat brutto 16.915 gram untuk dimusnahkan,
- 1 (satu) buah kendaraan bermotor Vespa Viaggio wama putih No.Pol.B-3624-SZC
- 1 (satu) buah mobil Daihatsu Luxio warna hitamNo.Pol. 1838-PRI
- 1 (satu) handphone merk Samsung warna hitam simcard 087804066881,
- 1 (satu) Iphone warna putih simcard 081574894869,
- 1 (satu) buah Iphone 5 wama putih simcard 0896 6999 3627,
- 1 (satu) buah handphone wama hitam merk Xiaomi simcard 081384520228 dan
- 085692497955 .
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA Nomor Rekening 7090008069 an.Hesty Ismamulyani
- Binti Hidayat
- 4 empat) bungkus rokok Dunhill,
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merah berisi plastic klip kosong,
- 1 (satu) buah pipa kaca/pipet.
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 660/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 660/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lebanus Sinurat, Mhbr Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahadi Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik1065