Putusan PN KUPANG Nomor 166/Pdt.G/2012/PN.KPG |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2012/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | SENGKETA TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - A. Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | - Khairulludin, - Agus Komarudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah merupakan ahli waris tunggal yang sah dari Almarhum Mozes Mataoe; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Tanah sengketa yang terletak di Jalan Mengkudu RT.012 RW.005 Kel. Naikolan, Kec. Maulafa, Kota Kupang yang meliputi :A. Persil tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 331, tanggal 23-09-2011 atas nama Pemegang Hak CORNELIUS MATAU; yang dikuasai oleh ; Tergugat I (Fajar Darmawan) seluas 350 M2 ; dan Tergugat II (Jesaya Bambang Lopo) seluas 260 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut ; Utara berbatasan dengan Imanuel Bola dan Tobias Degot, Selatan berbatasan dengan Jalan Mengkudu, Timur berbatasan dengan Nitael Selan dn Marthen Didok, dan Barat berbatasan dengan Ronny Steven Runtu dan Jalan Falem;B. Persil tanah yang dikuasai Tergugat III (Alexander Ayal) seluas 500 M2; dengan batas-batasnya sebagai berikut ; Utara berbatasan dengan Helena Kause, Timur berbatasan dengan Jalan Falem, Selatan berbatasan dengan jalan Mengkudu, Barat dengan Onisimus Manu dan Arnold Talan;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat dan setiap orang yang memperoleh hak dari mereka, menguasai tanah sengketa dengan tanpa hak, sebagaimana termuat dalam amar angka 3 diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (Onreehtmatigedaads);5. Menghukum Tergugat I Fajar Darmawan, Tergugat II Jesaya Bambang Lopo dan Tergugat III Alexander Ayal dan setiap orang yang memperoleh hak dari Para Tergugat tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun diatasnya, jika perlu dengan bantuan alat Negara;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.766.000,- (Dua Juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng.7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pdt.G/2012/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 166/Pdt.G/2012/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 28 PK/Pdt /2018
Kasasi : 2573 K/PDT/2014
Pertama : 166/Pdt.G/2012/PN.KPG
Banding : 34/PDT/ 2014/PTK
Statistik10866