Putusan PN KALABAHI Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Klb |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2017/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi Dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | - Yahya Wahyudi, . - I Made Gede Kariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MACHRIS MAU, SP alias KRIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membuat Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan yang dilakukan Secara Berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) jepitan print out status dan komentar pada akun facebook milik sdra DONY MOOY untuk tanggal 11 Mei 2015 ;- 1 (satu) jepitan print out status dan komentar pada akun facebook milik sdra LOMBOAN DJAHAMAU untuk tanggal 10 Mei 2015;- 1 (satu) jepitan print out status dan komentar pada akun facebook milik sdra MACHRIS MAU untuk tanggal 09 Mei 2015;- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra SEMUEL MESAK HEO, M. Kom dengan nama akun facebook Eza Heo dengan sdra MACHRIS MAU dengan nama akun facebook Machris Mau;- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra DONY MANASE MOOY, S. Pd dengan nama akun facebook Dony Mooy dengan sdra MACHRIS MAU dengan nama akun facebook Machris Mau;- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra MANDO KOLIMON dengan nama akun facebook Mando Kolimon dengan sdra MACHRIS MAU dengan nama akun facebook Machris Mau;- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LOMBOAN DJAHAMOU, SE dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau dengan sdra MACHRIS MAU dengan nama akun facebook Machris Mau.Tetap terlampir dalam berkas perkara an. terdakwa MACHRIS MAU,SP;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxi warna putih tipe S4;Dikembalikan kepada DONY MENASE MOOY;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Sony Experia warna hitam;Dikembalikan kepada LOMBOAN DJAHAMOU ;1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxi warna hitam tipe S4 mini ;Dikembalikan kepada terdakwa MACHRIS MAU, SP.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2017/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2017/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2017/PN Klb
Kasasi : 1982 K/Pid.Sus/2018
Banding : 5/PID/2018/PT KPG.
Statistik326347