- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT V, DAN TERGUGAT VI
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALILI TANGGAL 4 DESEMBER 2019 NOMOR 25/PDT.G/2019/PN MLL, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT V, DAN TERGUGAT VI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 4 Desember 2019 Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Mll, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 65/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 65/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Palittin |
Hakim Anggota |
i Made Seraman, Efendi Pasaribu |
Panitera | H. Bakkara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 983 PK/Pdt/2022
Banding : 65/PDT/2020/PT MKS.
Statistik185105