- Menyatakan Terdakwa DJOKO SUNTORO Bin RAMELAN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJOKO SUNTORO Bin RAMELAN dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah HP serta simcardnya merk Samsung dan Nokia, 1 buah buku tulis, 1 buah kartu ATM, 1 set alat hisap sabu-sabu, 2 pipet kaca sisa pembakaran sabu, 1 buah skrop dari sedotan dan 6 plastik berisikan sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor + 0,50 (nol koma lima puluh) gram, berat kotor + 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, berat kotor + 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, berat kotor + 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No Pol L-4187-ZB
- MembebankanTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 3369/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3369/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Martin Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tamjiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4828 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 3369/Pid.Sus/2019/PN.Sby.
Statistik2911