Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 19/Pdt G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 19/Pdt G/2014/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | U S M A N |
Hakim Anggota | Dahmiwirda D, Achmad Dimyati |
Panitera | Sm.devina Sanjayani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI: - Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 10 tanggal 10 Oktober 2013, yang dibuat dihadapan Dr. Rr. EVA DAMAYANTI, SH.; Sp.N., MM., M.Kn., PPAT di Bekasi dan Akta Jual Beli Nomor : 987/2013 tanggal 11 Nopember 2013, yang dibuat dihadapan BUDIMAN CORNELIUS SANTIAGO HUTAPEA, SH, PPAT di Jakarta.4. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 492/Cipete Utara, Gambar Situasi No. 2705/1996 tanggal 13 Juni 1996 seluas 2.425 M2 (dua ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Jl. Taman Brawijaya III RT. 004/RW. 003, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;5. Menyatakan tanah seluas 250 M2 (dua ratus llima puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Taman Brawijaya III RT. 004/RW. 003, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum merupakan bagian dari tanah Sertipikat Hak Gunan Bangunan Nomor: 492/Cipete Utara, Gambar Situasi No. 2705/1996 tanggal 13 Juni 1996 milik PT. BHAKTI USAHA DINAMIKA (Penggugat).6. Menyatakan memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai secara tanpa hak dan melawan hukum tanah milik Penggugat seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Taman Brawijaya III RT. 004/RW. 003, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut, untuk mengembalikan dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat.7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta Rupiah)8. Menyatakan memerintahkan Turut Terguagat untuk tunduk dan taat pada pelaksanaan putusan perkara;9. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.716.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt_G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 19/Pdt_G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 19/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik5332