- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan tanggal lahir Pemohon dan nama ayah Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 373/CS/KOLF/RL/2000 atas nama TITIN KARYANI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong tanggal 11 April 2000, yang dulunya tanggal lahir Pemohon tertulis 30 Oktober 1993 diperbaiki menjadi 30 November 1993 dan nama ayah Pemohon yang dulunya tertulis ZISMULLATIF diperbaiki menjadi ZISMULATIF;
- Menyatakan sah perbaikan tanggal lahir Pemohon yang terdapat pada Kartu Keluarga Nomor 1707121910170001 atas nama Kepala Keluarga ELPAN TEGUH ALDIANTO yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong tanggal 19 Oktober 2017 dan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1707124310930002 atas nama TITIN KARYANI yang diterbitkan di Lebong pada tanggal 26 Oktober 2017, yang dulunya tanggal lahir Pemohon tertulis 30 Oktober 1993 diperbaiki menjadi 30 November 1993;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan tanggal lahir pemohon dan nama ayah pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari terimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon tersebut diatas;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan perbaikan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon tersebut diatas;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 22/Pdt.P/2018/PN Tub |
|
Nomor | 22/Pdt.P/2018/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zephania. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zephania. |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Budiman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.P/2018/PN Tub
Statistik750