Putusan PN BAUBAU Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Bau |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2016/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | - Lutfi Alzagladi, - H. Pasaribu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari almarhum LA MIMU dan almarhumah WA NIBI ; 3. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Patuno, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, seluas kurang lebih + 7.708,04 M2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan empat perseratus persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Dengan ukuran + 150,50 M, Berbatas dengan Tanah Milik LA HASAN dan WA MAMU ; - Sebelah Timur : Dengan Ukuran + 72,50 M, Berbatas dengan Tanah milik WA ODE MALIAMU ; - Sebelah Selatan : Dengan Ukuran + 143,70 M, Berbatas Dengan Jalan Raya ; - Sebelah Barat : Dengan Ukuran + 32,30 M, Berbatas Dengan WA SITI HUNE dengan WA MAMU ; Adalah Sah Milik Para Penggugat yang diperoleh karena warisan dari almarhum LA MIMU dan almarhum WA NIBI ; 4. Menyatakan Tindakan Tergugat I, II, dan III, yang menyerobot, menguasai tanah sengketa serta menjual/mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat V adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan para penggugat ; 5. Menyatakan tindakan Tergugat VI yang turut menandatangani Perjanjian Jual Beli Tanah Objek Sengketa Nomor : 296/SPJB/DPTN/I/2016 tanggal 05 Januari 2016, dan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak atas sebidang Tanah serta benda-benda yang ada diatasnya disertai dengan kompensasi tanggal 05 Januari 2016 serta tindakan Tergugat VII yang memproses permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Tergugat V melalui Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan perbuatan Jual Beli dan Pengalihan Penguasaan Hak atas Tanah Objek Sengketa dari Tergugat I, II, dan III melalui Tergugat IV kepada Tergugat V, adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 7. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Nomor : 296/SPJB/DPTN/I/2016 tanggal 05 Januari 2016, dan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak atas sebidang Tanah serta benda-benda yang ada diatasnya disertai dengan kompensasi tanggal 05 Januari 2016 adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum ; 8. Menyatakan segala surat-surat yang terbit yang terkait dengan objek sengketa baik yang bersumber dari Perbuatan Hukum Jual Beli dan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak atas sebidang tanah serta benda-benda yang ada diatasnya disertai dengan kompensasi tersebut pada butir 7 (tujuh) diatas, ataupun surat-surat lainnya untuk kepentingan Tergugat I, II, III maupun Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum ; 9. Menghukum Para Tergugat dan sanak keluarganya atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan seketika tanpa syarat apapun juga, dan segala sesuatu milik Para Tergugat atau yang dibangun diatasnya harus dibongkar atau dimusnahkan ; 10. Menghukum para tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraacht van gewijsde) ; 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.20.751.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2016/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2016/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PDT/2017/PT SULTRA
Pertama : 23/Pdt.G/2016/PN Bau
Statistik15758