- Menyatakan terdakwa ISMAEL ITOLO HAREFA Alias AMA ERI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Perjudian ??? sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet merek ELGINI berwarna hitam ;
- 1 (satu) buah buku catatan bertuliskan Diary berwarna coklat bertuliskan angka-angka ;
- 3 (tiga) lembar catatan kecil yang sudah dikoyak yang bertuliskan angka-angka ;
- 2 (dua) buah buku tulis yang berisikan tulisan angka-angka ;
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi ;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA tipe RM908 dengan IMEI 357880/05/112582/5 berwarna hitam dengan nomor handphone: 082367011701 ;
- uang dengan total sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan nomor seri : WAP 407557 ; OGU 113196 dan CAA 442252 ;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan nomor seri : PBA 923132 dan TMJ 277653 ;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dengan nomor seri : KCD 492271 dan MBA 807747 ;
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dengan nomor seri : WTE 274467, ESF 708077, ALD 064225 dan UHC 215457 ;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) dengan nomor seri : DGG 557353 ;
- 4 (empat) keping uang logam sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan rincian 2 keping senilai Rp. 1000,- (seribu rupiah), 2 (dua) keping senilai Rp. 500,- (lima ratus rupiah) ;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 145/Pid.B/2018/PN Gst |
|
Nomor | 145/Pid.B/2018/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia., Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2018/PN Gst
Statistik717