- Menyatakan Terdakwa DEDI Als GEDENG Bin AGUSTA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memilikidan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal warna putih yang lazim disebut sabu-sabu mengandung metamfetamina seberat netto 0,282 (nol koma dua delapan dua gram)??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis metamfetamina sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan berat netto 0,194 (nol koma satu sembilan empat) gram
- 1 (satu) Helai tissu warna putih
- 1 (satu) Bungkus plastik bening kosong ukuran besar
- 1 (satu) helai Jaket Merk B&Z warna coklat
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung warna biru tua
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Sulistiarini, Br Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.Sus/2020/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 375/Pid.Sus/2020/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.Sus/2020/PN Sgl
Statistik389