- Menyatakan Terdakwa Sugimin Alias Tiping Bin Rono Sumardi bersama dengan Terdakwa Darso Utomo Alias Dalimin Bin Tomo Rejo dan Terdakwa Dwi Susanto Alias Landung Bin Trisno Diharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sugimin Alias Tiping Bin Rono Sumardi bersama dengan Terdakwa Darso Utomo Alias Dalimin Bin Tomo Rejo dan Terdakwa Dwi Susanto Alias Landung Bin Trisno Diharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari Penguasa yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu Remi;
- 2 (dua) tikar merek TS BRAND;
- Uang tunai sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WATES Nomor 2/Pid.B/2020/PN Wat |
|
Nomor | 2/Pid.B/2020/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Wirawan, Br Hakim Anggota Wanda Andriyenni |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan