Putusan PN BANDUNG Nomor 149/Pdt.G/2015/PN. Bdg. |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2015/PN. Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -janverson Sinaga |
Hakim Anggota | Bambang Krisnawan, Kasianus Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan (1). Eucharia Sastramidjaja alias Eucharia Cutarman (PENGGUGAT) (2). Ny. Tating Surianegara (3) Ali Sastramidjaja (4). Ir. Sulaeman Sastramidjaja (5). Benny Sastramidjaja (6). Achmad Hidayat Sastramidjaja dan (7) Colih Sastramidjaja adalah ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Neneng Sastramidjaja alias N. Sastramidjaja Neneng;3. Menyatakan sebidang tanah darat milik adat Persil 30 D.II Kohir No.353 luas tanah + 6.487 M2 terletak di Blok Dungussema, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung (d/h. Desa Pasawahan, Kecamatan Bodjongloa, Kewedanaan Karees, Kabupaten Bandung, Keresidenan Priangan, Propinsi Jawa Barat) tercatat dalam Buku Induk C Kelurahan Pasawahan (TURUT TERGUGAT I) dan Buku C Kecamatan Regol (TURUT TERGUGAT II) atas nama Sastramidjaja Neneng dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : Jalan Soekarno-Hatta; Timur : Benteng tembok PLN; Selatan : Benteng tembok PLN.Barat : Solokan kecil; adalah harta warisan peninggalan dari almarhum Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja;4. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah Akta Hibah No.255/1962, tanggal 28 September 1962 antara TERGUGAT I dengan Hadji Neneng Sastarmidjaja yang dibuat oleh Kepala Kewedanaan Karees, Kotapraja Bandung dan karenanya harm dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, 5. Menyatakan PENGGUGAT dan segenap ahli waris sebagaimana pada petitum butir 2 di atas adalah selaku ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja dan karenanya selaku pemilik sah sebidang tanah darat Persil 30 D.n Kohir No.353 luas tanah + 6.487 M2 terletak di Blok Dungussema, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung (d/h. Desa Pasawahan, Kecamatan Bodjongloa, Kewedanaan Karees, Kabupaten Bandung, Keresidenan Priangan, Propinsi Jawa Barat) tercatat dalam Buku Induk C Kelurahan Pasawahan (TURUT TERGUGAT I) dan Buku C Kecamatan Regol (TURUT TERGUGAT H) atas nama Sastramidjaja Neneng dengan batas-batas tanah sebagaimana terurai pada petitum butir 3 diatas:6. Menyatakan penguasaan dan pemilikan TERGUGAT I atas sebidang tanah objek sengketa, tanah darat Persil 30 D.n Kohir No.353 luas tanah + 6.487 M2 terletak di Blok Dungussema, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung (d/h. Desa Pasawahan, Kecamatan Bodjongloa, Kewedanaan Karees, Kabupaten Bandung, Keresidenan Priangan, Propinsi Jawa Barat) tercatat dalam Buku Induk C Kelurahan Pasawahan (TURUT TERGUGAT I) dan Buku C Kecamatan Regol (TURUT TERGUGAT II) atas nama Sastramidjaja Neneng adalah tanpa alas hak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT selaku ahli waris dari dan segenap ahli waris pengganti lain yang sah dari almarhum N. Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja; 7. Menyatakan penerbiian SHM. No.l34/Kel. Ciseureuh, seluas 5.615 M2 Gambar Situasi No.2225/ 1995, tanggal 23-8-1985 oleh TURUT TERGUGAT IV atas nama TERGUGAT I adalah cacat hukum dan tidak sah, karenanya harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 8. Menyatakan jual beli atas sebidang tanah SHM. No. 134/Kel. Ciseureuh, seluas 5.615 M2 Gambar Situasi No.2225/1995, tanggal 23-8-1985, terletak di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kotamadya Bandung Wilayah Karees, Propinsi Jawa Barat antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT H, HI dan IV sebagaimana Akta Jual Beli No. 129/05711/05/JB/1994 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III adalah adalah cacat hukum dan tidak sah, karenanya harus dibatalkan,9. Menyatakan peralihan hak dan balik nama atas SHM. No.l34/Kel. Ciseureuh, seluas 5.675 M2 Gambar Situasi No.2225/1995, tanggal 23-8-1985 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung Wilayah Karees, Kecamatan Regol, Kelurahan Ciseureuh dari TERGUGAT I kepada dan menjadi tercatat atas nama TERGUGAT II, III dan IV menjadi cacat hukum dan tidak sah karenanya harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 10. Menyatakan penguasaan dan pemilikan TERGUGAT II, III, dan IV atas tanah Persil 30 D.II Kohir No.353 luas tanah + 6.487 M2 terletak di Blok Dungussema, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung (d/h. Desa Pasawahan, Kecamatan Bodjongloa, Kewedanaan Karees, Kabupaten Bandung, Keresidenan Priangan, Propinsi Jawa Barat) adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT dan seganap ahli waris Neneng Sastramidja selaku pemilik yang sah;11. Menyatakan penerbitaan sertpikat hak milik pengganti sehingga tercatat menjadi SHM. No. 695/Kel. Ciseureuh, seluas 5.610 M2 atas nama TERGUGAT II, III dan IV adalah cacat hukum dan tidak sah, karenanya harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 12. Menghukum TERGUGAT II, III dan IV atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa Persil 30 D.II Kohir No.353 seluas + 6.487 M2 terletak di Blok Dungussema, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung (d/h. Desa Pasawahan, Kecamatan Bodjongloa, Kewedanaan Karees, Kabupaten Bandung, Keresidenan Priangan, Propinsi Jawa Barat) kepada PENGGUGAT selaku ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan alat keamanan negara ; 13. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IV untuk mencoret SHM.No. 695/Kel. Ciseureuh dalam Daftar Buku Tanah yang tersedia untuk itu dan selanjutnya mengembalikan dan mencatat kembali sebidang tanah objek sengketa aquo sebagai Persil 30 D.n Kohir No.353 luas tanah + 6.487 M2 terletak di Blok Dungussema, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung (d/h. Desa Pasawahan, Kecamatan Bodjongloa, Kewedanaan Karees, Kabupaten Bandung, Keresidenan Priangan, Propinsi Jawa Barat) atas nama dan sebagai hak (milik) dari Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja ;14. Menghukum Tergugat II, III dan IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa aquo kepada Penggugat selaku pemilik sah terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde).15. Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan taat pada bunyi putusan perkara ini.16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini sebesar Rp. 12.226.000,- (dua belas juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)17. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 912 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3816 K/Pdt/2016
Pertama : 149/Pdt.G/2015/PN.Bdg.
Statistik15013