Putusan PN SAMPIT Nomor 33/Pdt.G/2016/PN Spt |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2016/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhmad Dwi Nanto |
Hakim Anggota | E Satriawan, Egaaktiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II.DALAM PROVISI : 1.Mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;2.Melarang Tergugat atau siapapun pihak lain untuk melakukan kegiatan di lahan obyek sengketa dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar penghalang disekitar obyek sengketa;3.Menghukum Tergugat dengan cara bentuk apapun juga yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat selama proses perkara ini berjalan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karena itu Penggugat dapat memanen dan melakukan perawatan terhadap kebun sawit di lahan obyek sengketa yang terletak di Blok C 53, C 54, C 55, C 56, Blok D 53, D 54, D 55 dan D 56, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;4.Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan Keputusan Provisi dalam perkara ini;5.Menyatakan putusan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkaranya;6. Menangguhkan perhitungan biaya perkara hingga putusan akhir;II.DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Lahan sengketa seluas + 20,5 Ha (lebih kurang dua puluh koma lima hektar) di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56 di Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu,Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah. Adalah Hak Penggugat yang Sah;3.Menyatakan surat tanah dan ijin-ijin yang dimilik oleh Penggugat adalah sebagai bukti yang sah menurut hukum dan bekekuatan hukum;4.Menyatakan perbuatan Tergugat mengakui/menguasai lahan milik Penggugat dan menghentikan aktifitas Pemanenan maupun perawatan terhadap kebun sawit dilahan sengketa adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechts matige daad) dengan segala akibat hukumnya;5.Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan lahan sengketa yang dikuasai / diakui sebagai milik Tergugat kepada Penggugat secara suka rela dan serta merta begitu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa beban apapun;6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.391.000,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2017/PT PLK
Pertama : 33/Pdt.G/2016/PN.Spt
Statistik19718