Putusan PN BANJARBARU Nomor 247/PID.SUS/2014/PN.Bjb |
|
Nomor | 247/PID.SUS/2014/PN.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Asma Fandun, Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa REFNIYATI Als EEF Binti NARSO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor :35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa REFNIYATI Als EEF Binti NARSO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu- sabu ???;----------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;----------6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------- 8 (delapan) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat 2,45 Gram dan berat bersih seberat 0,77 Gram, setelah disishkan seberat 0,015 gram sehingga tersisa seberat 0,755 gram; - 1 (satu) buah Dompet warna Hitam sebagai tempat menyimpan sabu sabu, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam maka dirampas untuk negara;- 1 (satu) buah Sepeda motor Honda merk Beat warna Merah Nopol. DA 6853 QF; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa REFNIYATI Als EEF Binti NARSO (Alm).8. Menetapkan Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/PID.SUS/2014/PN.Bjb.zip
- Download PDF
- 247/PID.SUS/2014/PN.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/PID.SUS/2014/PN.Bjb
Statistik366