- Menyatakan Terdakwa TOMY WIJAYA Als. LINLI Als. TOMMYtersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TOMY WIJAYA Als. LINLI Als. TOMMYtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menghukum Terdakwa TOMY WIJAYA Als. LINLI Als. TOMMYtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : TERLAMPIR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1642/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1642/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
8Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1642/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1642/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 729 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1642/Pid.Sus/2019/PN.JKt.Utr
Statistik5733