- Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa adalah merupakan harta bersama antara alm.DARJI dengan WASI;
- Menyatakn menurut hukum bahwa objek sengketa sebagaimana tercatat dalam buku C desa Socorejo No.784 persil 3 B , klas III , luas kurang lebih 10.000 m2 tercatat atas nama WASI DARJI adalah sah milik penggugat dan tetap dalam penguasaan penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat pernyataan untuk melepaskan hak atas tanah serta lampiran daftar penerimaan uang No.29/Plps.Tbn/IV/2002. Tanggal 4 April 2002 sepanjang mengenai Objek Sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat perjanjian jual beli tertanggal 4 Oktober 2001 antara WASI, DARJI dan TARJI dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pihak tergugat II telah memasang papan diatas objek sengketa pada bulan Maret 2018 dengan tulisan tanah milik PT.KIG (tergugat II) adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;
- Menghukum Tergugat II serta siapa saja yang telah mendapat hak atau kuasa darinya untuk mencabut papan nama yag di tancapkan diatas objek sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat Rekonvensi dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum para tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.971.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Tbn |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Benedictus Rinanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Gutomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3514 K/Pdt/2020
Pertama : 25/Pdt.G/2019/PN Tbn
Statistik13026